TEORI DAN HUKUM KONSTITUSI



Konstitusi pada mulanya dibentuk penguasa yang memiliki kekuasaan untuk membentuk konstitusi, tetapi perkembangan tampak bahwa konstitusi serta kaitannya dengan tumbuhnya, teori kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk membentuk konstitusi.

Dilihat dari isi secara umum konstitusi merupakan aturan dasar yang memuat cita-cita politik rakyat. Tetapi tidak semua cita-cita itu dapat dituangkan dalam sebuah naskah, melainkan bagian yang pokok-pokok yang sifatnya fundamental. Dengan demikian konstitusi harus bersifat fleksibel tidak ketinggalan zaman dan dapat mengikuti dinamika masyarakat. Dan harus bersifat luwes tidak kaku, dapat mengikuti perubahan dan jika terjadi perubahan haruslah bersifat lentur, selain dari sifatnya yang formil dan materiil. Itulah sifat-sifat dari sebuah konstitusi.


1. KONSTITUSI LUWES

Naskah konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat bersifat luwes (flexible) atau kaku (rigid). Ukuran yang biasanya dipakai oleh para ahli untuk menentukan apakah suatu Undang-Undang Dasar itu bersifat luwes atau kaku adalah (i) apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau tidak mudah mengikuti perkembangan kebutuhan zaman.

Negara-negara yang memiliki konstitusi yang bersifat luwes misalnya adalah New Zeland dan Kerajaan Inggris yang dikenal tidak memiliki konstitusi tertulis. Sedangkan untuk konstitusi yang bersifat kaku misalnya konstitusi yang dimiliki oleh Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Swiss.

Untuk Undang-Undang Dasar yang tergolong fleksibel, perubahannya kadang-kadang cukup dilakukan hanya dengan the ordinary legislative process seperti di New Zeland. Sedangkan untuk Undang-Undang Dasar yang dikenal kaku, prosedur perubahannya dapat dilakukan dengan sebagai berikut.

Oleh lembaga legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Oleh rakyat secara langsung melalui suatu referendum.Oleh utusan negara-negara ketatanegaraan, atau oleh suatu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.


2. KONSTITUSI TEGAS

Menurut G.S.Diponolo berpendapat bahwa sudah semestinya konstitusi itu harus keras tegas dan kokoh kuat, tahan untuk selama lamanya atau setidaknya dalam waktu yang cukup lama. Untuk mencegah salah tafsir dan penyelewengan,maka pasal-pasal konstitusi harus di susun secara jelas dan tandas yang tidak memungkinkan penafsiran yang berlain-lain apalagi bertentangan. Dan untuk menyelamatkan konstitusi dari kemungkinan penghapusan, penggantian atau perubahan yang sewenang-wenang, konstitusi itu harus memuat suatu clausule yang melarang penghapusan kecuali dengan prosedur tertentu dimana ditetapkan syarat-syarat yang cukup kuat. Misalnya bahwa ketentuan mengenai itu hanya dapat diambil oleh suatu badan yang dibentuk khusus untuk itu dan keputusannya diambil dengan suara bulat atau suara proporsionil tinggi hingga tidak memungkinkan pengambilan keputusan yang tidak tergesa-gesa.


3. KOSTITUSI REALISTIS

Realistis berarti berdasarkan keadaan dan kenyataan yang ada. Konstitusi yang meninggalkan kenyataan akan tidak berguna,karna tidak dapat dilaksanakan dan akan segera lenyap.


4. KONSTITUSI IDEALISTIS

Dengan berdiri di atas kenyataan orang harus dapat memandang jauh ke depan, harus dapat melihat dan mempergunakan kemungkinan bagi perkembangan hidupnya,dengan berpijak kuat pada realita kita tidak boleh kehilangan pandangan pada cakrawala idealisme yang luas. Dengan realita kita mencapai ideal. Ideal ini kita jadikan realita baru untuk mencapai realita baru, sehingga hidup juga harus menjadi dinamikanya negara.


5. KONSTITUSI KONSERVATIF DAN KONSTITUSI PROGRESIF

Konservatif dalam arti harus dapat mempertahankan nilai-nilai yang tinggi pada unsur-unsur fundamental negara dan rakyatnya.unsur ini tidak boleh tergoyakan oleh mode atau gejolak emosi.

Konstitusi progresif konstitusi ini harus dilengkapi dengan daya penyesuaian pada perkembangan masyarakatnya.perkembangan yang juga menjadi koadratnya hidup.




Komentar