INDONESIA DI PERSIMPANGAN JALAN


Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi presidensil, dimana kekuasaan pemerintahan sepenuhnya dipegang oleh seorang presiden. Ideologi negara pun menganut ideologi pancasila, yaitu mengambil pancasila menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Namun apakah seluruh rakyat Indonesia sendiri paham dengan pancasila atau menganggap pancasila hanyalah sebuah simbol saja?.

Dalam sejarah perjalanan Indonesia, ada beberapa paham atau ideologi yang diperjuangkan oleh para tokoh dengan pemikiran yang berbeda-beda. Hal ini sangat terasa pada masa awal kemerdekaan, dimana 3 ideologi ini berlomba-lomba untuk menjadi ideologi yang dianut oleh seluruh rakyat Indonesia. Tiga ideologi tersebut yaitu : Nasionalisme, komunisme-sosialisme, dan doktrin-doktrin agama.

Puncaknya pada tahun 1955 dibentuklah Majelis Konstituante yang diberikan mandat untuk membentuk Undang Undang Dasar Baru yang nantinya akan menggantikan UUDS. Namun dari pergumulan selama 5 tahun Majelis Konstituante tidak membuahkan hasil. Majelis Konstituante dalam setiap rapatnya dipastikan selalu alot, dikarenakan setiap fraksi yang mewakili masing-masing ideologi (pancasila, islam, sosialisme ekonomi) selalu mempertahankan argumennya masing-masing. Hal inilah yang membuat presiden Soekarno pada masa itu langsung mengambil alih dengan mengeluarkan dekrit presiden pada 15 Juli 1959. Dekrit ini pada intinya mengajak kepada seluruh anggota Majelis Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945 dan sekaligus memperkenalkan demokrasi terpimpin.

Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 1965 terjadi peristiwa yang merubah wajah bangsa Indonesia. Peristiwa Gestok atau G 30S/PKI yang dimana PKI dituduh telah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap 7 jendral pada malam hari. Sampai sekarang pun hal ini masih menjadi tanda tanya besar, apakah memang ada upaya kudeta pada saat itu atau hanyalah kepentingan politik yang mengkambing hitamkan golongan. Dengan latar belakang inilah paham komunisme dilarang di Indonesia secara hukum melaui TAP MPRS NO.15 tahun 1966 dan berahirlah komunisme di Indonesia.

Namun apakah pemikiran-pemikiran Karl Max ini benar-benar hilang dari bangsa ini?, tentunya tidak, partainya boleh dilarang namun pemikirannya masih berkembang di Indonesia. Hal ini menandakan persaingan antara 3 ideologi masih berlangsung untuk berlomba-lomba menjadi nomer satu di Indonesia.

Bersambung......... 

 

 

 

Komentar